Buruh Usulkan Kenaikan UMK Jatim 2026 Sebesar 8–10 Persen
sofana
... menit baca
![]() |
| Dewan Pengupahan Mulai Bahas Penetapan UMP dan UMK Akhir November | Selasa 12 November 2025 | Foto : Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur pekerja, Ahmad Fauzi (dok.ist) |
Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur pekerja, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa penetapan UMP Jatim akan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara penetapan UMK dijadwalkan pada 15 Desember 2025.
“Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terlebih dahulu bersidang untuk merumuskan usulan. Setelah itu, bupati atau wali kota memberikan rekomendasi kepada gubernur,” ujar Fauzi yang juga menjabat sebagai Ketua SPSI Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).
Dalam forum pembahasan nanti, unsur buruh berencana mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen.
Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan naiknya harga kebutuhan pokok, biaya hidup pekerja, serta dampak kenaikan harga BBM dan inflasi yang terjadi sepanjang 2025.
Fauzi menegaskan bahwa pola penetapan upah seharusnya tidak lagi berpatokan pada buruh lajang.
“UMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga,” tegasnya.
Meski begitu, Fauzi mengakui usulan tersebut kemungkinan besar akan memicu perdebatan dengan unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kalangan pengusaha diperkirakan akan mendorong kenaikan upah yang lebih moderat karena kondisi ekonomi yang masih dinilai belum sepenuhnya stabil.
Saat ini, Dewan Pengupahan Jatim masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi dasar resmi penghitungan UMP dan UMK tahun 2026.
“Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan yang layak namun tetap menjaga keberlangsungan industri,” pungkas Fauzi. (Sof)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
