-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Dugaan Salah Tangkap oleh Anggota Polres Blitar Dilaporkan ke Propam Polri

Kasat Reskrim AKP Momon Bantah Adanya Kekerasan: “Tidak Ada Salah Tangkap" Senin 10 November 2025 | Foto : AKP Momon (dok.ist)
GARDAJATIM.COM :
Kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Blitar untuk memastikan kebenarannya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar, AKP Momon, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan internal telah berjalan, namun membantah adanya praktik salah tangkap seperti yang ramai diberitakan di media sosial.

“Iya memang sudah dilaporkan ke Propam untuk diproses, tapi yang jelas tidak ada itu salah tangkap,” ujar AKP Momon, Senin (10/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi hampir 10 menit yang diunggah ke media sosial memperlihatkan pengakuan seorang pria bernama Feri, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. 

Dalam video tersebut, Feri mengaku menjadi korban salah tangkap oleh aparat Polres Blitar terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 52 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Menurut pengakuannya, peristiwa itu terjadi pada malam 21 Agustus 2025. Feri menuturkan dirinya dijemput oleh empat anggota kepolisian menggunakan mobil dan dituduh sebagai pelaku pemerkosaan.

“Malam sekitar tanggal 21 Agustus 2025, saya didatangi empat orang kemudian dibawa ke mobil. Saya dituduh sebagai pelaku perkosaan dan dibawa ke Polres. Saya juga sempat dikasih salam olahraga (pemukulan),” ungkap Feri dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Feri mengaku tidak hanya dipukuli, tetapi juga dipaksa untuk menanggalkan pakaian. Ia diminta telanjang dan mengenakan celana tahanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Di Polres ditanyain sama dilempar botol mineral lalu diancam-ancam suruh mengaku, mau dipatahin kakinya dipatahin tulangnya. Suruh mengakui kalau saya memperkosa itu. Dan saya tetap tidak mengakui apa yang dituduhkan kepada saya itu,” tegas Feri.

Ia juga menyebut sempat diajak oleh petugas untuk mengikuti olah tempat kejadian perkara (TKP), di mana dirinya dipertemukan dengan korban dan sejumlah saksi. Setelah proses gelar perkara berlangsung, Feri mengaku dipulangkan ke rumahnya pada malam hari berikutnya.

“Hasil gelar perkara disampaikan bahwasanya nunggu proses selanjutnya saya dibolehin pulang kurang lebih jam 9 malam sudah di rumah saya,” jelasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, AKP Momon menegaskan bahwa tindakan anggotanya dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana. Ia membantah seluruh tuduhan kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap terduga pelaku.

“Tidak ada pemukulan, memang benar itu ada pemeriksaan, kita jemput setelah kita periksa di Polres, yang bersangkutan kita pulangkan ke rumah,” tegas Momon.

Hingga kini, Propam Polres Blitar masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang terlibat dalam proses penjemputan dan pemeriksaan Feri. Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan tidak profesional dari oknum anggotanya. (Sof)


Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar