-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Gara-Gara Cemburu di TikTok, Paman dan Ponakan di Probolinggo Aniaya Pemuda hingga Tewas

Motif asmara jadi pemicu aksi sadis yang dilakukan dua pria asal Gili Ketapang, korban tewas akibat luka tusuk di kepala | Selasa 11 November 2025 | Foto : Wahyudi (22) dan Saham (37) Kini Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya (dok.humas)
GARDAJATIM.COM : Dua warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pemuda setempat. Kedua pelaku diketahui merupakan ponakan dan paman, masing-masing bernama Wahyudi (22) dan Saham (37).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan yang berujung maut ini dipicu oleh motif asmara. 

Korban bernama Riki (24) diduga menjalin komunikasi dengan istri salah satu pelaku melalui media sosial TikTok.

“Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga karena adanya rasa cemburu dan sakit hati. Korban melakukan komunikasi melalui media sosial TikTok dengan istri dari pelaku WD,” ujar Rico, Selasa (11/11/2025).

Kejadian bermula pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang minum kopi bersama dua temannya, MS dan DS, di sebuah warung di sebelah timur Pulau Gili Ketapang. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban didatangi oleh kedua pelaku yang kemudian mengajaknya ke lokasi kejadian.

Sesampainya di tempat tersebut, Wahyudi langsung menyerang korban menggunakan gunting. Ia menusuk kepala bagian kanan korban satu kali, punggung satu kali, dan paha belakang satu kali. 

Tidak hanya itu, Wahyudi juga menendang alat kelamin korban sebanyak dua kali, sedangkan pamannya, Saham, memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku meninggalkan korban dalam kondisi luka parah. Warga sekitar sempat menolong korban dan membawanya pulang. Namun pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Jenazah korban dibawa ke RSUD dr. Saleh Kota Probolinggo untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan penyebab kematian korban adalah luka benda tajam di kepala bagian kanan.

"Kami langsung bergerak cepat. Pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut,” terang AKBP Rico.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, tidak ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku. Hanya saja korban diduga melakukan chat bernada menggoda terhadap istri pelaku WD melalui pesan pribadi TikTok, yang kemudian memicu emosi dan tindakan kekerasan,” pungkas Rico.

Sebelumnya, korban diketahui sempat dirawat selama beberapa hari akibat luka tusuk dan memar sebelum akhirnya meninggal dunia. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Redaksi 

(el)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar