Kades Geram, Warga Resah: Dugaan Pungli BLT DBHCHT Guncang Baosan Lor
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Foto Ilustrasi. (Doc. Gardajatim.com) |
Sejumlah keluarga penerima manfaat mengaku dimintai potongan oleh oknum ketua RT dengan besaran tak wajar, mulai Rp70 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Warga resah, sementara kepala desa tak kalah geram.
Penyaluran BLT DBHCHT berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025, di Balai Desa Baosan Lor. Setiap penerima mendapat jatah Rp900 ribu.
Namun, sebelum bantuan itu mendarat utuh di tangan warga miskin, sebagian di antara mereka justru mengaku dimintai “setoran wajib” oleh ketua RT setempat.
Sipar, warga Jajar RT 03 RW 03 Galih, wilayah persiapan dari Desa Baosan Lor mengaku menjadi salah satu korban paling terpukul.
Hidup sebatang kara sebagai petani kecil, ia membawa pulang bantuan senilai Rp900 ribu. Belum sempat bernapas lega, ia didatangi ketua RT yang menagih potongan.
“Mula-mula saya diminta Rp70 ribu seperti warga lain. Tapi karena saya belum kasih, lalu diminta Rp300 ribu. Saya akhirnya kasih saja. Saya sendirian, takut kalau ada masalah,” kata Sipar Minggu, 30 November 2025.
Pengakuan Sipar mengalir menjadi cerita kolektif. Hampir semua warga penerima BLT mengaku mengalami pemotongan serupa, meski dengan nilai berbeda.
Mereka menyebut praktik ini bukan hal baru, namun baru kali ini berani bersuara karena dianggap semakin tak masuk akal.
“Selama ini orang-orang hanya diam karena takut. Tapi kalau terus dibiarkan, kami tetap akan jadi korban,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kepala Desa Baosan Lor, Parlan, tak menutupi kemarahannya ketika laporan warga sampai ke telinganya.
Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun.
“Saya sangat kaget dan kecewa. Ini tidak dibenarkan. Malam ini juga saya koordinasi dengan pihak yang bersangkutan,” kata Parlan.
Parlan memastikan akan memberi sanksi kepada oknum ketua RT apabila terbukti melakukan pungutan. Ia juga menegaskan seluruh uang yang dipotong harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kalau terbukti, kami wajibkan pengembalian. Tidak boleh ada pungutan, apalagi BLT untuk warga tidak mampu,” ujarnya.
Warga berharap kasus ini tidak berakhir sebagai angin lalu. Mereka ingin tindakan tegas, bukan sekadar teguran, agar praktik pemotongan bantuan sosial tidak lagi menjadi tradisi gelap di tingkat bawah.
“Kami ingin ada tindakan nyata. Jangan sampai kejadian ini terus berulang,” kata seorang warga lainnya.
Kasus Baosan Lor menambah daftar panjang buruknya tata kelola bantuan sosial di desa, terutama ketika relasi kuasa masih timpang dan warga miskin kesulitan menolak tekanan aparat setempat.
Di tengah program bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup, justru muncul pungutan liar yang menggerogoti hak mereka sedari pintu rumah sendiri. (Haiponorogo/Fjr)
Sebelumnya
...
