-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Motif Utang Picu Pembunuhan Rekan Bisnis di Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Polisi

Jenazah Korban Dibuang di Tepi Jalan Arteri Porong, Pelaku Akui Cekik Rekan Usaha hingga Tewas | Rabu 19 November 2025 | Foto : MMK diamankan di Polresta Sidoarjo. (Dok.Ist)
GARDAJATIM.COM :
Kasus pembunuhan yang dipicu persoalan utang piutang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MMK (45), warga Kecamatan Candi, nekat menghabisi nyawa rekan bisnisnya, MMA (58), warga Desa Juwet, Porong, setelah terjadi perselisihan terkait kekurangan pembayaran utang.

Peristiwa itu bermula ketika korban menagih sisa utang sebesar Rp22 juta yang sebelumnya digunakan pelaku untuk modal usaha. Korban juga mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi jika tidak segera melunasi kekurangan tersebut.

Tekanan itu justru membuat situasi memanas hingga pelaku memilih melakukan tindakan kekerasan.

Saat keduanya sedang berada di dalam mobil untuk membicarakan urusan bisnis, pelaku mencekik korban yang duduk di kursi penumpang hingga tewas. 

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membuang jenazah di tepi Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, untuk menghilangkan jejak.

Polisi yang mendapat laporan temuan mayat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MMK di rumahnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel korban, pakaian, serta mobil yang digunakan saat kejadian.

"Korban dan pelaku merupakan rekan bisnis yang korban adalah investor bisnis yang dijalankan berdua. Tersangka mempunyai utang kepada korban 40 juta rupiah dan sebagian sudah dikembalikan uangnya," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Polres Sidoarjo, Selasa (18/11/2025).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tambahan dan kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Sof)


Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar