-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Motor Jadi Petaka, Anak dan Menantu di Magetan Dijebloskan ke Penjara oleh Ibu Kandung Sendiri

Kedua pelaku, anak dan menantu korban, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM:
Kisah memilukan datang dari Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang ibu kandung terpaksa melaporkan anak dan menantunya sendiri ke pihak kepolisian setelah keduanya nekat membawa kabur sepeda motor miliknya.

Kasus ini menimpa Eva Setyorini (48), warga Kecamatan Takeran. Ia melaporkan RS (23), anak kandungnya, dan RA(27), menantunya, karena keduanya diduga menjual motor milik sang ibu tanpa izin.

Menurut keterangan Eva, perbuatan itu bukan kali pertama. “Sudah dua kali mereka mencoba membawa kabur motor. Kali ini berhasil setelah mengambil kunci ganda yang saya simpan di lemari,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada petugas, Senin (3/11/2025).

Eva mengaku keputusan melapor bukan karena dendam, melainkan sebagai bentuk ketegasan agar keduanya jera.

“Saya ingin mereka sadar. Saya ibu mereka, tapi kalau salah ya harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika korban kehilangan sepeda motor yang terparkir di rumah. Setelah melapor ke Polres Magetan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp4,5 juta.

Polisi kemudian menangkap pasangan suami istri itu di sebuah rumah kontrakan di Mojokerto, beserta barang bukti motor yang sempat dijual.

“Keduanya kami amankan bersama barang bukti. Motifnya alasan ekonomi karena keduanya menganggur,” terang Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihati.

Kini, Rendy dan Rizqi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara sang ibu hanya bisa pasrah, berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anak dan menantunya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tekanan ekonomi sering kali mampu memecah keutuhan keluarga, bahkan hingga menyeret hubungan darah ke ranah hukum. (Sof)



Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar