-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Pemkab Mojokerto Genjot Persiapan Neraca Aset LKPD 2025, Wabup Rizal Resmi Luncurkan Aplikasi E-BMD

Digitalisasi Pengelolaan Aset Daerah Disebut Jadi Fondasi Transparansi dan Akuntabilitas | Selasa 18 November 2025 | Foto : Sosialiasi Penyusunan neraca aset dan launching aplikasi Electronic Barang Milik Daerah (E-BMD). (Dok.ist)
GARDAJATIM.COM :
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mempercepat langkah dalam menata pengelolaan aset daerah menjelang penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 

Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan persiapan penyusunan neraca aset yang dirangkai dengan launching aplikasi Electronic Barang Milik Daerah (E-BMD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). 

Sebanyak 114 peserta dari berbagai perangkat daerah hadir, terdiri dari pejabat penatausahaan keuangan, pengurus barang, dan operator aplikasi.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menggunakan aplikasi E-BMD, menyajikan data barang milik daerah yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, menertibkan administrasi aset daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Iwan menambahkan, narasumber dari Kemendagri dan Universitas Indonesia turut memberikan materi terkait kebijakan pengelolaan BMD serta operasional teknis aplikasi.

Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavuan, yang hadir membuka kegiatan, menegaskan kembali bahwa pengelolaan aset merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. 

Menurutnya, aset tidak hanya menjadi angka dalam laporan keuangan, tetapi merupakan kekayaan daerah yang menopang pelayanan publik dan pembangunan.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. BMD bukan sekadar catatan aset, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Mas Rizal menambahkan bahwa keberhasilan digitalisasi pengelolaan aset melalui E-BMD sangat bergantung pada komitmen seluruh perangkat daerah. 

Transformasi digital, menurutnya, bukan hanya soal penerapan aplikasi tetapi juga perubahan pola pikir aparatur.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pejabat pengelola barang, pejabat penatausahaan, dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk beradaptasi, belajar, dan menggunakan aplikasi ini dengan sungguh-sungguh. Penerapan E-BMD diharapkan dapat memperkuat akurasi data aset yang pada akhirnya mendukung penyusunan neraca aset LKPD 2025,” ujarnya.

Ia berharap penerapan aplikasi ini dapat menjadi modal Pemkab Mojokerto dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas pendampingan teknis yang telah diberikan.

“Terima kasih kepada Kemendagri atas pendampingan dan bimbingan teknis yang diberikan kepada Pemkab Mojokerto dalam persiapan implementasi E-BMD. Sehingga diharapkan aplikasi ini tidak berhenti pada tahap peluncuran, tetapi dioptimalkan secara berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah,” tuturnya.

Acara yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Puri itu juga diisi dengan sesi pemaparan teknis, diskusi, dan pendalaman materi terkait penyesuaian data aset menuju LKPD 2025. 

Pemkab Mojokerto optimistis digitalisasi melalui E-BMD akan memperkuat akuntabilitas keuangan daerah dan menghasilkan data aset yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi. (Sof)


Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar