-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

APDESI Ponorogo Audiensi bersama DPRD, Bawa Empat Aspirasi Desa

APDESI Ponorogo saat audiensi bersama DPRD Kabupaten Ponorogo. (Foto: doc. Nanang Sinyalponorogo.com)
GARDAJATIM.COM:
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo menggelar audiensi bersama DPRD setempat di ruang rapat lantai tiga gedung DPRD, Senin 1 Desember 2025.

Forum dipimpin Wakil Ketua DPRD Anik Suharto, S.Sos, didampingi Pamudji dan Evi Dwitasari. Hadir juga anggota Komisi A dan perwakilan Pemkab Ponorogo.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat resmi APDESI yang meminta ruang dialog terkait sejumlah persoalan krusial di desa.

Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, S.IP, M.Pd., menyampaikan empat aspirasi utama:
• Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) – APDESI memastikan seluruh kepala desa mendukung kebijakan pemerintah pusat.

• Penundaan PMK Nomor 81/2025 – Mereka menilai aturan baru mengganggu struktur APBDes 2025 karena Dana Desa (DD) tahap II terancam tidak cair.

• Permintaan DPRD bersurat ke Kemenkeu – Jika DD tahap II tetap mandek, dewan diminta menyuarakan kondisi riil desa ke pemerintah pusat.

• Jaminan ADD dan hentikan kegiatan OPD yang bebani desa – APDESI menyoroti beberapa program OPD yang “menitipkan anggaran” melalui DD, seperti kesehatan dan KB.

Dana Desa Tahap II Mandek, Desa Terancam Potongan 50%
Kekhawatiran kepala desa meningkat karena banyak program APBDes 2025 sudah berjalan, namun DD tahap II belum cair.

Didik Suyanto, Kades Badegan, dan Langen Triono Kades Jalen, menyebut penerapan PMK 81/2025 terlalu mendadak. Bahkan, mereka mengkhawatirkan potongan DD hingga 50% pada 2026.

Kades Sedarat, Sugeng Setiono menegaskan, desa adalah pondasi negara dan mempertanyakan mengapa dana desa bisa terkunci. Selain itu beberapa Kades meminta ADD tetap aman di angka 12% dan mengapresiasi dukungan Wakil Bupati Lisdyarita terhadap desa.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Ponorogo, Toni Sumarsono, mengatakan pihaknya sudah mengingatkan desa sejak penyusunan APBD 2025 agar kegiatan ketahanan pangan dialihkan dari fisik menjadi pembiayaan. Namun, pengetatan dari pusat sejak 1 September 2025 menyebabkan DD tahap II banyak yang tidak tersalurkan.

“Ada Rp49,9 miliar yang tidak bisa ditransfer. Kami sudah menempuh berbagai forum, tapi hingga kini belum ada respons resmi dari Kemenkeu,” ujar Toni.

DPRD Janji Kirim Surat ke Presiden
Menutup audiensi, Anik Suharto memastikan seluruh aspirasi dicatat dan akan dituangkan dalam berita acara resmi yang dikirim ke Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Presiden RI.

“Ini bentuk ikhtiar kami agar suara desa benar-benar sampai ke pemerintah pusat,” tegas Anik. (Haiponorogo/Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar