Kesalahan Input hingga Dugaan Langgar Perbup, Seleksi Perangkat Desa Kauman Diprotes Peserta
Redaksi
... menit baca
![]() |
Sejumlah peserta melaporkan hasil seleksi tersebut ke Seksi Pemerintahan Kecamatan Kauman. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Tes pengisian perangkat desa tersebut dilaksanakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo pada 29 Desember 2025. Sejumlah peserta menilai penetapan kelulusan tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merugikan peserta lain.
Mohammad Dhimas Eris Ramadhan, calon Kamituwo Dusun Sejeruk mengatakan, peserta yang ditetapkan lolos berdasarkan Berita Acara Panitia Format K-2 tertanggal 29 Desember 2025 adalah Gesang Alibi. Padahal, nilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kelulusan.
“Nilai pengetahuan umum yang bersangkutan 65 dan pengetahuan khusus 17. Sementara syarat kelulusan pengetahuan umum passing grade 42 dan pengetahuan khusus passing grade 18,” kata Dhimas, Rabu, 31 Desember 2025. “Dengan demikian seharusnya yang lolos bukan Gesang Alibi," imbuhnya.
Selain soal nilai, Dhimas juga menyoroti penyerahan bukti pengabdian yang dinilai menyalahi Perbup Ponorogo Nomor 6 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, bukti pengabdian seharusnya diserahkan saat pendaftaran, bukan ketika ujian berlangsung.
“Penyerahan bukti pengabdian saat ujian tidak sah,” ujarnya.
Keberatan serupa disampaikan Daniel Ari Pradika, calon Kamituwo Dusun Banyuarum. Ia menyebut pada formasi yang dilamarnya terdapat dua peserta dan keduanya memperoleh nilai di bawah passing grade. Namun, tim pelaksana ujian dari UIN Ponorogo tidak menggelar ujian ulang atau ujian kedua.
“Panitia justru menetapkan satu peserta lolos berdasarkan berita acara,” kata Daniel. Peserta yang ditetapkan lolos tersebut adalah Dimas Nahruh Fatoni.
Terkait polemik penyerahan bukti pengabdian, Agus Setiawan, Koordinator Tim Pelaksana Ujian UIN Ponorogo, menyatakan hal itu terjadi karena kelalaian bersama.
Ia mengakui dalam technical meeting disebutkan bahwa bukti pengabdian dapat diserahkan saat ujian.
“Itu kelalaian semua pihak, Mas,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui telepon.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, Nargo, membenarkan adanya sejumlah laporan dari peserta. Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan kesalahan input nilai.
“Iya, Mas, ada kesalahan input yang dilaporkan oleh peserta,” kata Nargo. Ia menyebut laporan telah disampaikan kepada Panitia Pengawas.
Anggota Panwas Pengisian Perangkat Desa Kauman, Sigit Trisusilo, juga membenarkan adanya laporan terkait pelaksanaan tes. Hingga Rabu siang, Panwas telah menerima sepuluh laporan dari peserta.
“Ada 10 laporan yang masuk sampai hari ini,” ujarnya.
Ketua Panwas, Tony Khristiawan, mengatakan seluruh laporan akan diproses dengan mengacu pada Perbup yang berlaku.
Ia menyebut kemungkinan mediasi antara para pihak akan digelar pada Jumat, 2 Januari 2026, setelah masa libur.
“Kemungkinan mediasi akan dilaksanakan Jumat depan,” kata Tony. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

