-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Penguji UIN Ponorogo Diduga Langgar Perbup, Ujian Perangkat Desa Kauman Dipertanyakan

Suasana technical meeting seleksi perangkat Desa Kauman.
GARDAJATIM.COM:
Pelaksanaan ujian pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, dipertanyakan oleh sejumlah peserta. Tim penguji dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo dinilai tidak sepenuhnya menjalankan tahapan seleksi sesuai Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait mekanisme administrasi dan pelaksanaan tes.

Persoalan tersebut mengemuka dalam technical meeting yang digelar di Balai Desa Kauman, Ahad, 28 Desember 2025.

Dalam forum itu, Ketua Tim Penguji UIN Ponorogo, Agus Setiawan, menjawab pertanyaan peserta mengenai ketentuan penyerahan dokumen pengabdian yang memiliki bobot nilai lima poin.

Agus menyampaikan bahwa dokumen pengabdian masih dapat diserahkan hingga sehari sebelum pelaksanaan ujian berbasis komputer (computer based test), bahkan hingga malam hari, selama dokumen tersebut telah diterima sebelum ujian berlangsung.

Menurut dia, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penguji dalam melakukan penilaian masa pengabdian peserta.

Namun, penjelasan itu dipersoalkan peserta karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan dalam Perbup. Daniel Ari Pradika, salah satu peserta seleksi menyatakan, bahwa dalam Perbup disebutkan secara eksplisit batas akhir penyerahan dokumen pengabdian adalah pada saat pendaftaran.

“Dalam aturan tertulis, dokumen pengabdian diserahkan saat pendaftaran. Bukan menjelang ujian. Itu yang kami pertanyakan,” ujar Daniel, Rabu, 31 Desember 2025.

Selain soal administrasi, ia juga menyoroti pelaksanaan tes pada formasi Kamituwo Banyu Arum. Berdasarkan hasil yang diumumkan, dua peserta yang mengikuti seleksi pada formasi tersebut memperoleh nilai tes keahlian di bawah passing grade. 
Meski demikian, panitia penguji tidak melaksanakan tes ulang sebagaimana diatur dalam Perbup, melainkan langsung menetapkan salah satu peserta sebagai pihak yang dinyatakan lolos melalui berita acara.

“Sesuai Perbup, jika seluruh peserta tidak mencapai passing grade, semestinya dilakukan tes ulang. Tapi yang terjadi justru penetapan langsung,” katanya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, peserta meminta panitia membatalkan hasil ujian dan melaksanakan tes ulang secara terbuka serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menanggapi keberatan peserta, Agus Setiawan menyatakan pihaknya akan memanfaatkan masa sanggah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi.

Ia mengakui adanya kekeliruan administratif dalam proses tersebut. Namun, saat ditanya mengenai alasan tidak dilaksanakannya tes ulang, Agus belum memberikan penjelasan secara rinci.

Dalam keterangannya, Agus menyebut keputusan yang diambil saat itu tidak terlepas dari kondisi panitia di lapangan.

“Kami akui ada kekhilafan. Keputusannya terjadi karena panitia kelelahan dan kecapekan," ujarnya.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan peserta. Mereka menilai seleksi perangkat desa merupakan proses penting yang menentukan aparatur desa, sehingga seharusnya dilaksanakan secara transparan dan berpedoman pada aturan yang berlaku. (*)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar