-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Magetan Tuntaskan 157 Kasus Kriminal dan Ungkap 34 Perkara Narkoba

Pengungkapan Capai 88 Persen, Kasus Penipuan dan Curanmor Masih Dominasi | Senin, 29 Desember 2025 | Foto : (Dok.Ist)
GARDAJATIM.COM : Kepolisian Resor Magetan mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang 2025. 

Dalam konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (29/12/2025), Polres Magetan mengungkap sebanyak 157 kasus kriminalitas dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 88 persen.

Rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Magetan. 

Kapolres menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran Satreskrim, Polsek, serta dukungan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Magetan dan dukungan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Berdasarkan data Satreskrim, tiga jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani sepanjang 2025 adalah kasus penipuan sebanyak 24 perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) 21 perkara, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 16 perkara.

Selain perkara rutin, Polres Magetan juga menangani sejumlah kasus menonjol dan viral yang menyita perhatian publik. 

Di antaranya perseteruan antar perguruan pencak silat, kecelakaan kereta api Malioboro Ekspres, pembobolan mesin ATM di minimarket Kecamatan Barat, perampokan minimarket di Kecamatan Maospati, pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Karas, hingga kasus penipuan dan penggelapan koperasi.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian serius meliputi kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, pembunuhan bayi, serta aksi main hakim sendiri terhadap anak yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Di bidang pemberantasan narkoba, Polres Magetan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2025. 

Rinciannya terdiri dari 22 kasus sabu-sabu, sembilan kasus obat keras berbahaya (daftar G), dua kasus ganja, serta dua kasus obat-obatan berbahaya (okerbaya). 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 40 tersangka diamankan, dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang 20 hingga 30 tahun.

Kapolres Magetan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tahun ini menjadi salah satu capaian penting karena berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, sekaligus tercatat sebagai pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar yang pernah ditangani Polres Magetan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Magetan. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan kami tidak akan memberi ruang bagi para pelakunya,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Magetan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, TNI, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan atas sinergi dan dukungan selama 2025 dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Magetan yang telah mendukung tugas-tugas Polri. Keberhasilan ini bukan hanya milik Polres Magetan, tetapi milik kita semua,” ungkapnya.

Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Kapolres Magetan turut mengimbau masyarakat agar menjaga situasi kamtibmas dengan merayakan pergantian tahun secara sederhana, tidak melakukan konvoi, tidak menyalakan petasan atau kembang api, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya Magetan yang aman dan kondusif. (@Arg/Hms)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar