-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Saling Lempar Wewenang: Siapa Bertanggung Jawab di Seleksi Desa Kauman?

72 peserta yang mengikuti ujian seleksi pengisian perangkat Desa Kauman di UIN Ponorogo.
GARDAJATIM.COM:
Polemik seleksi pengisian perangkat Desa Kauman, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Pernyataan Koordinator Tim Pelaksana Ujian dari UIN Ponorogo, Agus Setiawan, yang menyebut keputusan ujian ulang sepenuhnya berada di tangan panitia desa, mempertebal sorotan publik terhadap tata kelola seleksi tersebut.

Agus mengatakan tim pelaksana ujian hanya menjalankan fungsi teknis penyelenggaraan tes. Soal ada atau tidaknya ujian ulang, termasuk ketika tidak ada peserta yang mencapai nilai passing grade, menurut dia, bukan kewenangan pihaknya.

“Ujian diulang atau tidak itu berdasarkan permintaan panitia. Kalau diminta, kami laksanakan. Kalau tidak, nilai kami rekap dan kami serahkan ke panitia,” kata Agus saat dihubungi, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia membenarkan bahwa pada salah satu formasi terdapat kondisi seluruh peserta tidak mencapai nilai ambang batas. Namun karena tidak ada permintaan resmi dari panitia, ujian ulang tidak digelar.

Agus mencontohkan, pada tahapan seleksi sebelumnya, ujian ulang pernah dilakukan karena terdapat nilai peserta yang sama.

“Saat itu panitia meminta ujian ulang, sehingga kami menyelenggarakan ujian kedua,” ujarnya.

Menurut Agus, mekanisme tersebut dijalankan berdasarkan pemahaman tim pelaksana terhadap Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur pengisian perangkat desa. Tim ujian, kata dia, hanya bertugas melaksanakan tes dan menyerahkan hasil nilai kepada panitia.

“Kami bekerja sesuai aturan yang kami pahami. Keputusan akhir ada di panitia,” kata Agus.

Selain soal ujian ulang, Agus juga mengakui adanya kekeliruan pernyataan saat technical meeting. Ia sempat menyampaikan bahwa bukti dukungan atau pengabdian masih bisa dilengkapi sebelum pelaksanaan tes.

“Itu memang kesalahan saya,” ujarnya. Namun ia menyebut tidak ada sanggahan atau pelurusan dari panitia maupun panitia pengawas saat pernyataan itu disampaikan.
Agus mengaku tidak mengetahui adanya peserta yang menyerahkan bukti pengabdian di luar jadwal pendaftaran. Menurut dia, proses verifikasi berkas sepenuhnya berada di bawah kewenangan panitia desa.

“Kami hanya menilai berkas yang sudah ada di meja kami,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, Nargo, membenarkan adanya kesalahan penjumlahan nilai salah satu peserta, Sahid Saputra.

Nilai Pengetahuan Umum tercatat 66 dan Pengetahuan Khusus 22 sehingga dijumlahkan menjadi 78, padahal seharusnya 88.

“Itu kesalahan ketik. Nilai Pengetahuan Khusus seharusnya 12, bukan 22,” kata Nargo.

Terkait tidak dilaksanakannya ujian ulang pada formasi yang seluruh pesertanya tidak mencapai passing grade, Nargo mengakui adanya kelalaian dari panitia. Ia menyebut faktor kelelahan sebagai salah satu penyebab.

“Karena terlalu capek, akhirnya tidak mendeteksi bahwa di satu formasi tidak ada peserta yang lolos passing grade. Padahal seharusnya ada ujian ulang atau ujian kedua,” ujarnya.

Pernyataan panitia dan koordinator ujian yang sama-sama menempatkan keputusan pada pihak lain itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan tanggung jawab dalam proses seleksi.

Sejumlah peserta menilai rangkaian kesalahan administratif dan prosedural tersebut berpotensi mengganggu prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam pengisian perangkat desa.

Sebelumnya, saat dihubungi awak media, Ketua Panwas Tony Khristiawan mengatakan, seluruh laporan akan diproses dengan mengacu pada Perbup yang berlaku.

Ia menyebut kemungkinan mediasi antara para pihak akan digelar pada Jumat, 2 Januari 2026, setelah masa libur.

“Kemungkinan mediasi akan dilaksanakan Jumat depan,” kata Tony. (*)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar