Satpol PP Pacitan Gencarkan Operasi dan Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kasatpol PP Ardyan Wahyudi: Kenali Ciri Rokok Ilegal 2P, 2B dan Segera Laporkan | Senin, 1 Desember 2025 | Foto : Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, SSTP., MM. ( Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan meningkatkan intensitas operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah.
Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Di bawah komando Kasatpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, SSTP., MM, jajaran Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar memahami ciri-ciri rokok ilegal.
Ardyan menyebut, masyarakat perlu mengetahui indikator dasar untuk mengenali rokok ilegal, yakni rumus 2P dan 2B.
Menurutnya, ciri pertama adalah polos, yaitu bungkus rokok polos tanpa pita cukai; kedua palsu, seperti warna pita cukai kusam, tidak ada hologram, sobekan kasar, kualitas cetak rendah, atau nomor seri tidak rapi.
Bila diraba, juga tidak terasa tekstur khusus seperti pita cukai asli. Selanjutnya bekas, yaitu pita cukai yang telah dipakai sebelumnya, dan berbeda, yaitu pita cukai yang tidak sesuai peruntukan seperti merek berbeda, tahun tidak sesuai, atau kategori rokok tidak cocok.
Ardyan menegaskan, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif melaporkan apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri tersebut kepada aparat berwenang.
Selain itu, Ardyan menjelaskan bahwa Satpol PP juga melakukan langkah pencegahan berkelanjutan.
Upaya tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi masyarakat, penguatan pengawasan, penindakan tegas terhadap pelanggar, pembinaan dan peringatan untuk pedagang, kerja sama lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi dan jalur pelaporan.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran publik terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai. (Acr)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
