Somasi Diabaikan, PGRI Ponorogo Siapkan Aksi 2.000 Guru
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Ponorogo, Jalan Gajah Mada. (Foto: Arsip) |
Aksi tersebut akan digelar di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Ponorogo, Jalan Gajah Mada, sebagai bentuk tuntutan pemenuhan somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Aksi ini dimotori oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo, menyusul tidak adanya respons dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas somasi terkait kebijakan mutasi kepala sekolah yang dinilai sewenang-wenang dan mengabaikan kepastian hukum.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Drs. Thohari, M.M mengatakan, rencana aksi saat ini tengah dimatangkan melalui rapat internal. Ia menyebut aksi tersebut merupakan langkah lanjutan setelah somasi yang dilayangkan tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Ini tindak lanjut dari somasi yang kami sampaikan, tetapi diabaikan. Karena itu, kami memilih turun ke jalan,” kata Thohari saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Desember 2025.
Menurut Thohari, aksi ini bukan semata-mata untuk membela satu individu, melainkan bentuk perlawanan kolektif terhadap praktik ketidakadilan dalam tata kelola pendidikan.
“Ini bukan hanya soal satu kepala sekolah. Ini tentang marwah profesi guru dan penegakan aturan dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika tuntutan dalam aksi tersebut tetap tidak mendapat respons, PGRI Ponorogo siap menempuh langkah lanjutan hingga ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.
Terkait pelaksanaan aksi, Thohari memastikan seluruh prosedur telah ditempuh. Izin dari kepolisian telah dikantongi, dengan tembusan disampaikan kepada Plt Bupati Ponorogo serta dinas-dinas terkait.
“Semua sudah disepakati dalam rapat bersama, termasuk aspek perizinan dan pengamanan,” katanya.
Polemik ini bermula dari mutasi Katenan, M.Pd, Kepala SMKN 1 Ponorogo, ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Mutasi tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur masa jabatan kepala sekolah minimal dua tahun sebelum dapat dimutasi.
Faktanya, Katenan baru menjabat sekitar lima bulan saat keputusan mutasi diterbitkan. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan serta kepastian hukum di lingkungan pendidikan, khususnya bagi anggota PGRI di Ponorogo.
Sebelumnya, LKBH PGRI Ponorogo telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur. Namun hingga tenggat waktu berakhir, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Sikap diam inilah yang kemudian memicu rencana aksi besar-besaran para guru. PGRI Ponorogo menilai, turun ke jalan menjadi pilihan terakhir untuk menyuarakan aspirasi dan mengingatkan pemerintah agar kebijakan pendidikan dijalankan secara adil, transparan, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
