Transparansi Seleksi Dipertanyakan, Tim Penguji Perangkat Desa di Ponorogo Angkat Bicara
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Suasana Kampus Insuri Ponorogo, institusi yang menjadi tim penguji dalam seleksi perangkat desa di sejumlah wilayah Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Setelah sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Ngasinan Menggugat mendatangi kantor Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, untuk meminta penjelasan hasil computer based test (CBT) seleksi perangkat desa pada Kamis, 11 Desember 2025, kini giliran peserta seleksi perangkat Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, melaporkan dugaan kecurangan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi pengisian perangkat Desa Dayakan melaporkan dugaan kecurangan dalam tahapan rekrutmen ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Senin, 15 Desember 2025.
Para pelapor menilai proses seleksi tidak transparan, terutama pada tahapan penilaian wawancara dan keahlian khusus.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Tim Penguji dari Insuri Ponorogo, Syamsul Wathoni, M.Si., membantah adanya pelanggaran dalam proses seleksi.
Ia menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tanpa pengondisian.
“Kami dari tim penguji Insuri Ponorogo sudah bekerja dengan maksimal. Seluruh tahapan, mulai dari persiapan ujian, CBT, ujian komputer, wawancara, penilaian dokumen, hingga pengumuman hasil, berjalan apa adanya,” kata Syamsul, Senin 15 Desember 2025.
Menurut dia, setiap peserta memiliki hak yang sama dalam mengikuti ujian. Nilai CBT, kata Syamsul, langsung muncul dan dapat dilihat peserta setelah ujian selesai.
Hal serupa berlaku untuk ujian komputer dan wawancara yang telah dilengkapi dengan variabel penilaian yang jelas.
Syamsul menjelaskan, bobot penilaian terdiri atas ujian tulis dengan nilai maksimal 70, ujian komputer 10, wawancara 15, serta penilaian dokumen sebesar 5.
Seluruh nilai tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada panitia seleksi desa dalam bentuk dokumen lengkap.
“Kami membuat empat lampiran dan menyerahkannya kepada panitia desa. Soal pengumuman, itu menjadi kewenangan desa, termasuk jika ditempel di kantor desa,” ujarnya.
Ia juga menepis dugaan adanya relasi antara tim penguji dan peserta seleksi. Menurut Syamsul, tim penguji bekerja berdasarkan surat keputusan dan hanya bertugas pada hari pelaksanaan ujian.
“Kami tidak mengenal peserta, tidak pernah datang ke desa sebelumnya, dan tidak bertemu siapa pun di luar forum ujian. Penilaian murni berdasarkan hasil peserta,” kata dia.
Syamsul menyatakan keberatan peserta merupakan hal yang wajar dan telah disediakan mekanisme penyalurannya melalui pengawas maupun pemerintah kecamatan.
Namun, ia mengingatkan agar hak menyampaikan protes tidak bergeser menjadi tuduhan hukum yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu.
“Ini sekaligus klarifikasi kami bahwa penilaian dilakukan secara objektif dan profesional,” tutupnya. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

