-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Anggotanya Dilaporkan Kepolisi, Ketua DPC PKB Pacitan Angkat Bicara

Fibi Irawan, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pacitan. (Sumber: Instagram fibi_irawan)


GARDAJATIM.COM: Usai adanya laporan kepolisian terhadap salah satu oknum anggota DPRD Pacitan pada 25 Desember 2025, hal itu memicu berbagai reaksi dikalangan masyarakat. 

Namun yang tak kalah penting adalah respon elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pacitan, dimana itu merupakan partai tempat bernaung oknum anggota DPRD yang dilaporkan tersebut.

Ketua DPC PKB Pacitan, Fibi Irawan, membenarkan bahwa oknum anggota DPRD yang dilaporkan tersebut adalah kader partainya.

Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan diambil DPC menanggapi permasalahan tersebut. Karena ia baru mengetahui setelah adanya surat pemberitahuan dari kuasa hukum pelapor.

"Surat pemberitahuan dari kantor pengacara Yoga Tamtama Pamungkas dan Partner sudah kami terima, baru saya baca dan saya pelajari," ujar Fibi Irawan saat ditemui dikantor DPC PKB Pacitan, Selasa (6/12/2025).

Lebih lanjut, Fibi menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menunggu perkembangan proses di Kepolisian serta akan berkoordinasi dengan DPW PKB Jawa Timur.

"Kita tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan. Kita tunggu perkembangan proses di Kepolisian dan kita juga akan berkoordinasi dengan DPW," tegas Fibi

Untuk diketahui bersama, oknum anggota DPRD berinisial DP tersebut dilaporkan kepolisi atas dugaan penipuan terhadap EC warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, dimana DP membujuk EC untuk meminjam uang di Bank kemudian uangnya ia gunakan dengan iming-iming akan menjadikan staf dan komisaris di calon perusahaan DP.

Namun ternyata hal yang dijanjikan DP kepada EC tidak ada yang dipenuhi dan diduga DP tidak memiliki perusahaan seperti yang dijanjikan. Bahkan DP mulai sama sekali tidak membayar angsuran di Bank mulai bulan Agustus 2025, sehingga rumah EC yang dijaminkan kepada pihak Bank berpotensi disita jika EC tidak membayar angsuran pinjaman. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar