-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Desa di Pacitan Belum Terapkan Pengelolaan Anggaran Ketahanan Pangan 20 Persen DD Tahun 2025 Melalui Bumdes, Ini Penyebabnya!

Novia Wardani, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan. (FOTO: Eko Purnomo/gardajatim)




GARDAJATIM.COM: Desa-desa di Kabupaten Pacitan belum menerapkan pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Dana Desa (DD) melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada tahun 2025.

Padahal seharusnya sesuai dengan Permendes PDT No. 3 Tahun 2025, pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan tersebut harus melibatkan Bumdes dan masyarakat. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung swasembada pangan yang santer digaungkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Novia Wardani, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan menjelaskan, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan salah satunya dikarenakan bertabrakan dengan PP No. 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang pokok penggunaan dana desa. 

Dimana minimal 70% untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan operasional desa, sementara maksimal 30% untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan Kepala Desa/Perangkat Desa serta operasional BPD.

"Permendesnya begitu, akan tetapi dilapangan tidak seperti itu. Tidak sepenuhnya dikelola Bumdes," terang Novia Wardani saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (15/1/25).

"Di Permendes 3 Tahun 2025 memang sudah diamanahkan untuk ketahan pangan itu dikelola oleh Bumdes. Apabila belum ada Bumdes bisa dikelola oleh TPK sebagai embrio berdirinya Bumdes atau dikelola oleh lembaga ekonomi desa yang lain," ujarnya kembali.

Menurutnya, idealnya anggaran ketahanan pangan sebesar 20 persen dari DD tersebut seharusnya dialokasikan dalam bentuk penyertaan modal Bumdes. Namun riil dilapangan memang belum bisa dilaksanakan.

"Karena regulasinya ada yang kurang pas, bisa nabrak komposisi penggunaan dana desa 70:30, akhirnya tidak semuanya 20 persen itu dikelola oleh Bumdes," ujar Novi.

Saat ini mayoritas Bumdes di Pacitan masih sebagai penyedia barang dan jasa belanja desa, bukan sebagai pengelola anggaran ketahanan pangan 20 persen DD.

"Bumdes bukan pengelola kegiatan ketahanan pangan, melainkan penyedia belanja desa. Bumdes ini kan badan usaha milik desa yang boleh melakukan usaha apapun, termasuk sebagai penyedia belanja desa, baik itu barang dan jasa," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa memang sudah ada desa yang mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan meskipun belum jumlahnya mencapai 20 persen.

"Contoh Desa Nanggungan, di tahun 2025 ini kan belum punya Bumdes tapi sudah ada embrionya. Nah anggaran ketahanan pangan sebesar 70 juta dikelola oleh TPK untuk usaha pertanian jagung," beber Novi.

Tak tanggung-tanggung, dari usaha tersebut keuntungan yang dihasilkan bisa mencapai belasan juta per periode panen.

"Dari satu kali periode untuk usaha jagung itu, satu tahun kan bisa beberapa kali masa panen, dari modal sekitar Rp 11,7 juta ketika panen bisa menghasilkan sekitar Rp 28 juta," ujar Novi meyakinkan.

Pun ia menambahkan bahwa setidaknya ada tiga jenis usaha yang bisa dikelola oleh Bumdes untuk kegiatan ketahanan pangan, mulai dari produksi, distribusi dan penjualan.

"Ada tiga klasifikasi kegiatan usaha Bumdes untuk ketahanan pangan, yang pertama produksi, distribusi dan ketersediaan atau penjualan," pungkasnya. (Eko)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar