Gubernur Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun
Redaksi
... menit baca
![]() |
| F. Bagus Panuntun, Plt Wali Kota Madiun. (Foto: Ist) |
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 20 Januari 2026.
Surat perintah itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 66 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Melalui surat perintah itu, Khofifah memerintahkan Bagus Panuntun untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang tersebut.
Selain menjalankan fungsi pemerintahan daerah, Bagus juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Penunjukan sebagai Plt Wali Kota ini dimaksudkan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan selama Wali Kota definitif berhalangan sementara.
Surat perintah itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Ketua DPRD Kota Madiun. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
