Jaksa Tuntut Pemilik Landak Jawa di Madiun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta
Garda Jatim
... menit baca
GARDAJATIM.COM : Darwanto, pemilik enam ekor landak Jawa, dituntut enam bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Tuntutan disampaikan dalam sidang pada Selasa (6/1/2026).
Jaksa Ardini menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Perbuatan Darwanto dianggap melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jaksa menilai tindakan terdakwa berpotensi memicu perburuan liar dan tidak mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian satwa.
Selain itu, jaksa menekankan latar belakang terdakwa. Meskipun tercatat sebagai petani, Darwanto aktif dalam organisasi kemasyarakatan, sehingga seharusnya mengetahui larangan hukum terkait pemeliharaan satwa dilindungi seperti landak Jawa.
Dalam tuntutannya, JPU juga mencatat faktor yang meringankan. Darwanto mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.
“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak bermaksud memperdagangkan satwa tersebut,” ujarnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Proses ini menjadi momen penting untuk menilai argumen pembelaan Darwanto sebelum majelis hakim memutuskan hukuman akhir, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perlindungan satwa. (@Arn)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
