-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Korupsi LKK Manguharjo, Kejari Kota Madiun Tahan Suyatno

Audit Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp207,3 Juta Selama Periode 2017–2022 (Foto : Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan Suyatno alias Yayak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo. 

Penetapan tersebut menyusul hasil audit Inspektorat yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp207,3 juta.

Suyatno ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun mengantongi alat bukti yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan LKK pada periode 2017 hingga 2022. 

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, mengatakan penghitungan kerugian negara merujuk pada hasil audit Inspektorat.

“Kerugiannya Rp 207.302.790 berdasarkan audit Inspektorat. Pola penyimpangannya kurang lebih sama dengan perkara LKK sebelumnya,” kata Arfan, Rabu (14/1/2026).

Arfan mengungkapkan, pengelolaan LKK Manguharjo tidak dijalankan sesuai ketentuan operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota, baik regulasi tahun 2015, 2017, maupun aturan terbaru tahun 2023. 

Penyimpangan paling mencolok terjadi pada penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran.

“Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun dalam praktiknya, tidak ada seleksi yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah prosedur wajib yang tidak dijalankan, mulai dari tidak adanya analisis kredit, jaminan pinjaman, hingga rencana kerja dan anggaran operasional. 

Kondisi tersebut berdampak pada buruknya tata kelola lembaga keuangan kelurahan.

Penyimpangan juga terjadi pada penggunaan biaya operasional yang melampaui batas maksimal 50 persen sebagaimana ketentuan. 

Akibatnya, pengeluaran membengkak, pendapatan minim, dan kredit macet tidak terhindarkan.

“Dua poin itu yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” tegas Arfan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suyatno menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi penasihat hukum. 

Kejaksaan kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kejari Kota Madiun memastikan penyidikan masih terbuka untuk pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami lihat nanti dalam proses persidangan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Arfan.

Atas perbuatannya, Suyatno dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (@Tim/Red)


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar