KUHP Baru: Praktik Rentenir dan Bank Plecit Bisa Dipidana
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Advokat sekaligus Dosen Hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H. (Foto: Istimewa) |
GARDAJATIM.COM : Praktik rentenir dan bank plecit atau bank keliling kini menghadapi ancaman pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Aktivitas pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi yang dijalankan sebagai mata pencaharian diatur dalam Pasal 273 KUHP.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menegaskan larangan praktik pinjaman ilegal yang selama ini marak ditemui dan kerap merugikan masyarakat.
Advokat sekaligus Dosen Hukum, Suryajiyoso SH., MH., menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 273 KUHP dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukuman berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III setara Rp50 juta.
“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Suryajiyoso, Kamis (08/01/2026).
Ia menuturkan, penyusunan Pasal 273 KUHP bertujuan menertibkan praktik pinjam-meminjam uang ilegal yang selama ini berkembang tanpa pengawasan.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Aturan ini juga bertujuan melindungi warga dari praktik rentenir yang kerap berkedok gadai atau jual beli, serta menekan aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitatif dan tidak berizin,” tukasnya.
Menurut Suryajiyoso, tidak semua praktik pinjam-meminjam dapat langsung dijerat pidana.
Untuk penerapan Pasal 273 KUHP, terdapat unsur-unsur tertentu yang harus terpenuhi.
“Agar seseorang dapat dipidana, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, meliputi hal tersebut dilakukan oleh perseorangan, tanpa izin resmi, meminjamkan uang atau barang, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, serta dilakukan secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang utang-piutang secara umum di tengah masyarakat.
Yang dikriminalisasi adalah praktik pinjaman yang dilakukan berulang kali, terorganisir, dan dijalankan sebagai usaha tanpa izin dari otoritas berwenang.
“Aturan ini tidak melarang praktik pinjam meminjam, yang dikriminalisasi adalah ketika seseorang yang meminjamkan uang kepada banyak warga dengan jaminan barang, menggunakan skema jual beli yang dapat ditebus, tidak memiliki izin usaha, dan melakukannya setiap hari, dapat dijerat Pasal 273 KUHP,” tambahnya.
Sebaliknya, pinjaman yang bersifat insidental tidak termasuk dalam ketentuan pidana tersebut.
“Tetapi ketika seseorang yang hanya meminjamkan uang satu kali kepada temannya tanpa bunga tinggi dan bukan sebagai usaha, tidak dapat dipidana dengan pasal ini,” katanya.
Di akhir penjelasannya, Suryajiyoso menekankan bahwa pelaku praktik rentenir ilegal masih dapat dijerat pasal lain apabila disertai unsur pidana tambahan.
Ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang dapat memperberat jerat hukum.
“Dengan demikian, Pasal 273 KUHP bukan satu-satunya jerat hukum bagi pelaku praktik rentenir ilegal. Dengan diberlakukannya ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pinjaman ilegal, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik rentenir yang meresahkan,” pungkasnya. (@Mahmudi R)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
