-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

MA Al Hikmah Baosan Kidul Bantah Dugaan Pemotongan Dana PIP

Ilustrasi
GARDAJATIM.COM:
Setelah sebelumnya muncul dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Aliyah (MA) Al Hikmah Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, pihak sekolah memberikan klarifikasi dan membantah adanya pemotongan dana bantuan tersebut.

Kepala MA Al Hikmah Ngrayun, Wardi, menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan dana PIP sebesar Rp 500 ribu per siswa tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menyatakan pencairan dan pengambilan dana PIP dilakukan langsung oleh siswa bersama orang tua atau wali secara mandiri.

“Dana PIP diberikan dan diambil langsung oleh siswa dan orang tua atau wali. Tidak ada pemotongan oleh sekolah,” kata Wardi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Wardi menjelaskan, sebagai sekolah swasta, MA Al Hikmah telah menggelar rapat bersama komite sekolah, orang tua atau wali siswa, serta pengurus madrasah. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh siswa dan wali murid.

Kewajiban tersebut meliputi pembayaran iuran, SPP, biaya ekstrakurikuler, serta pembelian buku pelajaran. Menurut Wardi, kewajiban itu tidak berkaitan langsung dengan dana PIP, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum resmi.

Terkait kegiatan ekstrakurikuler, Wardi menampik anggapan bahwa kegiatan tersebut terhenti. Ia menyebut kegiatan banjari atau hadroh, pramuka, karawitan, serta ekstrakurikuler lainnya tetap berjalan. Peralatan yang sebelumnya mengalami kerusakan, kata dia, telah diperbaiki dan dilengkapi.

“Kegiatan tetap berjalan. Alat-alat yang rusak juga sudah diperbaiki,” ujarnya.

Selain kegiatan sekolah, Yayasan Al Hikmah juga menaungi pondok pesantren yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut meliputi kajian kitab kuning, istighosah pondok, serta peringatan hari besar Islam (PHBI) seperti Isra Mi’raj dan Maulid Nabi.

Wardi juga menegaskan, apabila terdapat wali murid yang membayar kewajiban sekolah bersamaan dengan waktu pencairan dana PIP, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai pemotongan dana bantuan.

“Bila ada wali siswa yang membayar kewajiban kebetulan bersamaan atau karena mendapatkan bantuan PIP, itu bukan berarti pemotongan PIP. Sebab, siswa yang tidak menerima PIP juga tetap melaksanakan kewajibannya,” kata dia.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan dan fasilitas penunjang pendidikan siswa, sesuai hasil musyawarah bersama pengurus madrasah dan pihak yayasan.

Sementara itu, pihak yayasan dan madrasah juga menyatakan turut membantu siswa dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kemampuan lembaga. Bantuan tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk santunan bagi anak yatim dan piatu.

“Kami juga memiliki program bantuan sosial bagi siswa yang kurang mampu, termasuk santunan anak yatim dan piatu,” ujar Wardi.

Sebelumnya, seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebanyak 63 siswa dari kelas X, XI, dan XII yang menerima PIP diduga dipotong masing-masing sebesar Rp 500 ribu.

Namun, pemotongan tersebut disebut tidak disertai penjelasan yang jelas terkait peruntukan dana.

“Pemotongannya Rp 500 ribu per siswa, tapi tidak pernah dijelaskan untuk apa. Waktu wali murid bertanya, tidak ada jawaban yang tegas dari pihak guru,” ujar wali murid tersebut, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, sebelum pencairan dana PIP sempat dilakukan pertemuan dengan wali murid. Namun, dalam forum tersebut tidak ada yang berani mempertanyakan secara terbuka soal pemotongan dana. Akibatnya, dugaan pemotongan berjalan tanpa kejelasan dasar dan mekanisme.

Wali murid tersebut juga mengungkapkan bahwa proses penyerahan uang dilakukan tanpa bukti administrasi. Setelah dana PIP dicairkan, siswa atau wali murid diminta menyetorkan sejumlah uang ke sekolah pada keesokan harinya tanpa kwitansi atau tanda terima resmi.

“Tidak ada bukti pembayaran. Hanya setor saja ke sekolah, tanpa kwitansi. Kami juga tidak tahu uang itu untuk apa,” katanya.

Selain persoalan PIP, wali murid juga mempertanyakan adanya pungutan di luar SPP sebesar Rp 20 ribu per bulan yang disebut sebagai biaya ekstrakurikuler. Namun, setiap kali ada kegiatan, siswa tetap diminta untuk patungan secara terpisah.

“Katanya untuk ekstra kurikuler, tapi kalau ada kegiatan tetap patungan lagi. Bahkan sempat disebut kegiatannya dimatikan karena alat-alatnya rusak. Jadi kami bertanya-tanya, uang Rp 20 ribu setiap bulan itu untuk apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Yayasan Al Hikmah Baosan Kidul, Dairin, saat dihubungi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Ia menyatakan bahwa pengelolaan teknis terkait dana PIP sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak sekolah.

“Saya belum mengetahui soal itu. Untuk teknis di lapangan, silakan konfirmasi langsung ke pihak sekolah,” kata Dairin saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026). (GJ01)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar