-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Tak Terjaga, KAI Lakukan Penanganan Cepat

Evakuasi Pengendara Sepeda Motor Usai Tertemper KA Brantas Guna Dapat Perawatan Lebih Lanjut. (Foto: Humas KAI)
GARDAJATIM.COM: Insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. 

Seorang pengendara sepeda motor tertemper KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.43 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut. 

Berdasarkan laporan masinis, saat KA Brantas akan melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan. 

Namun, pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa pascakejadian pihaknya langsung melakukan penanganan cepat untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.

Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 7 Madiun melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi.

Proses evakuasi di lokasi kejadian selesai pada pukul 14.52 WIB. 

Sementara itu, penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api.

Tohari kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.

“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama serta mencegah terulangnya kejadian serupa. (Hms/Mah)


Editor: Redkasi 

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar