-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Polisi Bongkar Peredaran Arak Jowo di Kota Madiun, Pemilik Kafe Diamankan

Kendaraan Pengangkut Miras. (Foto: Ist)
GARDAJATIM.COM : Polres Madiun Kota mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal jenis arak jowo di wilayah Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik sebuah kafe beserta barang bukti miras dalam jumlah besar.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Kafe D Mimax Ark, Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Lokasi tersebut menjadi titik berhentinya kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut miras.

Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Yang bersangkutan diketahui sebagai pemilik Kafe D Mimax Ark.

Dalam penindakan itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE 1487 GX. Selain kendaraan, diamankan pula minuman keras jenis arak jowo sebanyak 10 jerigen dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter.

“Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AE 1487 GX serta minuman keras jenis arak jowo sebanyak 10 jerigen, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter,” terang Kasi Humas.

Kasus ini terungkap setelah anggota di lapangan melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil Avanza hitam yang dicurigai kerap digunakan untuk membeli dan mengangkut arak jowo. 

Kecurigaan tersebut diperkuat oleh aktivitas kendaraan yang berulang di lokasi tertentu.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di Kafe D Mimax Ark. 

Penggeledahan kemudian dilakukan dan ditemukan muatan miras dalam jumlah besar di dalam kendaraan.

Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal. 

Menurutnya, miras tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. 

Dukungan warga dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran miras di lingkungan sekitar. (@Arn/Hms)

Editor : Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar