-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

●SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN - 1447 HIJRIAH●

Satpol PP Temukan Penjual Miras Tanpa Izin Minol di Kota Madiun

Pendataan Diperketat, Pelaku Usaha Terancam Ditutup Jika Tak Urus Perizinan. ( Foto : Kasatpol PP&Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo / Dok.Ist)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kota Madiun mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. 

Sejumlah penjual miras terdata belum mengantongi izin minuman beralkohol (minol) dan terancam ditutup jika tidak segera memenuhi ketentuan perizinan.

Satpol PP Kota Madiun memastikan langkah penindakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendataan hingga penutupan tempat usaha. 

Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya peredaran miras dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh penjual minuman beralkohol di wilayah Kota Madiun.

“Kami cek satu per satu, apakah mereka sudah memiliki izin minuman beralkohol (minol) atau belum,” ujar Agus Purwo Widagdo usai rapat paripurna di DPRD Kota Madiun, Jumat (9/1/2026).

Agus menegaskan, penjual yang belum mengantongi izin tidak langsung dikenai sanksi penutupan. 

Satpol PP akan memberikan peringatan awal agar pelaku usaha segera melengkapi izin minol sesuai aturan yang berlaku.

“Jika tetap tidak mengurus izin, maka akan kami tutup,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan awal, Agus mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah penjual minuman beralkohol yang belum memiliki izin resmi. 

Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui tahapan pembinaan hingga penegakan peraturan daerah.

Pengetatan pengawasan ini dilakukan seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap peredaran miras dalam beberapa pekan terakhir. 

Sejumlah kasus kriminal yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol turut memicu kekhawatiran publik.

Beberapa peristiwa yang mencuat antara lain dugaan tindakan asusila di salah satu tempat hiburan malam, kasus pembunuhan usai pesta miras pada malam pergantian tahun, serta penyitaan ratusan liter minuman beralkohol oleh Polres Madiun Kota di Jalan Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman. (@Arg/Tim)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar