Usai Mediasi, Panwas Putuskan Lima Lowongan Perangkat Desa Kauman Diulang
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Forum mediasi aduan seleksi perangkat Desa Kauman digelar di Gedung Nagara Bhakti. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Keputusan tersebut diambil usai mediasi yang digelar di Gedung Nagara Bhakti, Kantor Kecamatan Kauman, Senin malam, 5 Januari 2026.
Forum itu dihadiri Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, Panwas Kecamatan, Kepala Desa Kauman, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta 11 warga pelapor yang merupakan peserta seleksi.
Ketua Panwas Kecamatan Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si., mengatakan dalam mediasi tercatat sedikitnya 11 poin pengaduan yang disampaikan para pelapor.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam Berita Acara Hasil Ujian Format K-2, mulai dari peserta non-passing grade yang tidak menjalani ujian ulang, peserta yang dinyatakan lulus meski tidak memenuhi ambang batas nilai, hingga penyerahan bukti pengabdian di luar waktu pendaftaran.
“Dari hasil pembahasan, ada sejumlah kesepakatan yang diambil, salah satunya revisi Berita Acara Hasil Ujian dari pihak UIN karena panitia keliru mengisi format. Peserta yang hadir dalam mediasi sepakat dengan langkah tersebut,” kata Toni, Selasa (6/1/2026).
Selain revisi berita acara, Panwas bersama para pihak menyepakati pembatalan hasil seleksi untuk dua formasi, yakni Kamituwo Merbot dan Kamituwo Banyuarum.
Kedua lowongan itu diputuskan untuk kembali dibuka melalui proses penjaringan ulang.
Sementara itu, untuk formasi Kamituwo Sijeruk, Kamituwo Kepek dan staf Kaur Keuangan, dalam forum mediasi belum mencapai titik temu.
![]() |
| Ketua Panwas Kecamatan Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si. |
Toni menyebut panitia belum dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan untuk menjawab keberatan para pelapor.
“Karena belum ada kesepakatan dan demi menjaga kondusivitas, berdasarkan rapat Panwas, tiga lowongan tersebut juga kami putuskan untuk dibatalkan,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, total terdapat lima lowongan perangkat Desa Kauman yang akan diulang melalui proses penjaringan ulang.
Toni menegaskan, bahwa persoalan yang terjadi merupakan kesalahan prosedur oleh panitia pengisian perangkat desa. Ia juga menyinggung adanya kekeliruan dalam tahapan teknis yang melibatkan pihak UIN Ponorogo sebagai penguji.
“Dalam technical meeting, UIN menginstruksikan bahwa berkas bisa diserahkan H-1 sebelum ujian dan itu diamini oleh panitia, bahkan hingga malam hari, selama dokumen diterima sebelum ujian berlangsung. Padahal seharusnya berkas masuk di akhir masa pendaftaran,” kata Toni.
Terkait pelaksanaan mediasi kedua, Toni menjelaskan pihak UIN tidak diundang secara formal karena forum tersebut difokuskan pada dialog antara panitia dan para pelapor.
Ia menambahkan, tuntutan pelapor dalam mediasi hanya dua hal, yakni pembatalan hasil seleksi dan pelaksanaan ulang.
Panwas Kecamatan Kauman berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar pelaksanaan seleksi perangkat desa ke depan dilakukan lebih cermat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih jeli,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam mediasi itu juga disampaikan bahwa panitia melakukan penyesuaian terhadap nilai peserta yang dinilai menyerahkan bukti pengabdian di luar batas waktu pendaftaran.
Sebanyak sembilan peserta dinyatakan mengalami pengurangan nilai satu poin pada aspek pengetahuan khusus bagian nilai pengabdian.
Sembilan peserta tersebut masing-masing bernama Atiqa Fathurohmi, Setyorini, Harinti Kusmalini, Triani Kusuma Indrawati, Fadila Wardinelsa, Risna Dwi Febriyanti, Ramadhani Galuh Candra Purtiwi, Riyuga Rozzaqil Amin, dan Deva Bahtiar Putri.
Seleksi perangkat Desa Kauman sendiri diikuti oleh 72 peserta untuk memperebutkan 10 formasi perangkat desa. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...


