![]() |
| Petugas menyiapkan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Istimewa) |
GARDAJATIM.COM: Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi ini menegaskan kewajiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari operasional program.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan aturan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan program MBG tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut Dadan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut mengamanatkan pengelolaan program yang lebih komprehensif, termasuk dalam aspek sisa pangan dan limbah.
Dalam aturan baru itu, setiap SPPG diwajibkan mengelola sisa pangan, memilah dan menangani sampah, serta mengolah air limbah domestik secara bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penyediaan hingga distribusi makanan.
“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik,” kata Dadan.
BGN juga menekankan bahwa sisa pangan dalam program MBG tidak semata dipandang sebagai limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.
Sisa makanan yang masih layak konsumsi didorong untuk dimanfaatkan kembali melalui mekanisme yang aman dan sesuai standar.
Selain itu, BGN membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah.
Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan implementasi kebijakan dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Melalui regulasi ini, BGN menargetkan pelaksanaan Program MBG berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, tidak hanya berfokus pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan publik.
Sumber: Badan Gizi Nasional
