Aktivis Soroti Dugaan Maladministrasi Puskesmas Selur Ponorogo, PPKom Angkat Suara

Redaksi
... menit baca
![]() |
Aktivitas pelayanan di Puskesmas Selur. (Foto: Ig@puskesmasselur) |
Gedung senilai Rp9,5 miliar dari anggaran DBHCHT yang telah diresmikan Bupati Sugiri Sancoko pada akhir Desember 2024 itu, sudah mengalami keretakan dan ambles di sejumlah titik.
Ironisnya, perbaikan disebut dilakukan pemborong lokal tanpa dokumen resmi, sementara kontraktor pemenang tender justru tak pernah muncul.
Sutiyas menganggap ada dugaan kejanggalan dalam penanganan kerusakan. Menurutnya, proyek yang masih dalam masa pemeliharaan seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana, CV Sahibu asal Karawang, Jawa Barat.
"Dengan sisa jaminan pemeliharaan 5 persen atau sekitar Rp425 juta, kontraktor semestinya wajib melakukan perbaikan. Ini seolah-olah kontraktor lari dari tanggung jawab,” tegas Sutiyas, Minggu (7/9/2025).
Namun faktanya, DPRD Ponorogo yang melakukan inspeksi ke lokasi tak menemukan pihak kontraktor. Hingga kini, CV Sahibu disebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan dewan.
Yang mencuri perhatian, perbaikan gedung justru ditangani pemborong lokal dengan anggaran mencapai Rp1,1 miliar. Mirisnya, pekerjaan itu dilakukan tanpa dokumen resmi, kontrak, ataupun surat perintah kerja (SPK).
“Kalau benar terjadi, ini jelas maladministrasi. Ada dugaan apus-apus, bahkan penipuan. Bagaimana mungkin pemeliharaan Rp425 juta bisa diganti proyek perbaikan baru Rp1,1 miliar tanpa dasar hukum yang jelas?,” ujar Sutiyas.
Lebih jauh, pemborong lokal itu disebut hanya diberi janji proyek lain senilai Rp10 miliar pada tahun anggaran 2025. Namun, proyek yang dimaksud hingga kini tak tercantum dalam dokumen APBD maupun DPA Pemkab Ponorogo.
Sementara itu, Saifudin Zuhri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kesehatan Ponorogo, menyatakan CV Sahibu resmi masuk daftar blacklist lantaran tidak menjalankan kewajiban perbaikan.
“Kami sudah berusaha berkomunikasi dengan baik. Kontraktor hanya membantu pencairan dana talangan, tetapi menolak melakukan perbaikan. Sesuai aturan, akhirnya kami blacklist,” jelas Saifudin, Senin (8/9/2025).
Terkait kabar perbaikan senilai Rp1,1 miliar maupun dugaan bahwa nilainya setara dengan 5 persen jaminan pemeliharaan sekitar Rp425 juta, Saifudin membantah.
“Besarannya tidak segitu, itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga membantah isu adanya janji proyek baru Rp10 miliar kepada pemborong lokal.
“Tidak mungkin kami menjanjikan proyek tanpa dasar aturan,” ujarnya.
Dengan skema dana talangan, lanjut Saifudin, sejumlah titik retakan dan amblesan di Puskesmas Selur telah diperbaiki sehingga pelayanan kesehatan tetap bisa berjalan normal.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Suhada dari CV Sahibu, kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Selur, belum memberikan tanggapan. (Tim/Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...