-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Kepala BKN RI Ingatkan ASN Tetap Netral di Tengah Konflik Kepala Daerah dan Wakilnya

Zudan Arif Fakrulloh: ASN Harus Pahami Posisi, “Tidak Boleh Lebih Mancung Pipi daripada Hidung” | Rabu 19 November 2025 | Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dok.Ist)
GARDAJATIM.COM :
Perselisihan antara bupati dan wakil bupati di sejumlah daerah di Jawa Timur mulai berdampak pada stabilitas birokrasi dan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Menyikapi kondisi ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan ASN untuk tetap berada dalam koridor tugas dan tidak terseret dinamika politik kepala daerah.

“Tidak ada pikiran yang lain,” tegas Prof Zudan saat ditemui usai menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala OPD Pemkab Sidoarjo di Hotel Aston, Senin (17/11/2025).

Ia menekankan bahwa seluruh ASN wajib bekerja untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat, katanya, menjadi bagian penting dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai Kepala BKN, saya ditugaskan untuk menggerakkan 5,6 juta ASN bersama-sama mewujudkan Asta Cita Presiden. Itu dimulai dari para bupati dan wali kota, lalu naik ke provinsi melalui pencapaian visi dan misi para gubernur,” jelasnya.

Prof Zudan optimistis kinerja birokrasi akan meningkat apabila seluruh ASN bekerja serempak, konsisten, dan fokus pada tugas pokoknya. “Dari sisi karir, ASN juga akan terus berkembang. Jadi, fokus ke sana,” ujarnya.

Menanggapi perselisihan politik yang melibatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah di beberapa wilayah, Prof Zudan menegaskan pentingnya memahami peran dan kedudukan masing-masing.

“Dalam pepatah Melayu ada petuah, ‘Tidak boleh lebih mancung pipi daripada hidung.’ Yang seorang sekretaris dinas tidak boleh melampaui kepala dinas, sekretaris kepala bagian tidak boleh melampaui kepala bagiannya. Semua ada pada posisi masing-masing,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang ASN telah mengatur tugas dan fungsi setiap jabatan secara rinci. 

Karena itu, setiap gesekan harus diselesaikan dengan kembali pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita kembali ke situ,” tegasnya.

Prof Zudan mengibaratkan tata kelola pemerintahan seperti sistem tata surya yang berjalan harmonis selama jutaan tahun tanpa tabrakan. 

Menurutnya, hal itu terjadi karena setiap planet tetap berada pada orbitnya masing-masing.

“Mengapa Matahari, Merkurius, Venus, Mars, Jupiter, hingga Pluto selama jutaan tahun tidak pernah tabrakan? Karena semuanya berada dalam orbitnya masing-masing. Kita ASN dan penyelenggara pemerintahan, tetaplah berada pada orbit masing-masing,” ujarnya.

Menutup penjelasannya, Prof Zudan menekankan bahwa sekretaris daerah (Sekda) memiliki peran sentral sebagai motor penggerak kinerja ASN sekaligus katalisator birokrasi.

“Sekda adalah komandan ASN. Tugasnya mendorong seluruh ASN untuk kembali pada pelaksanaan visi dan misi kepala daerah,” tuturnya. (Sof)


Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar