-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Polres Madiun Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Tembok, Ratusan Perhiasan Emas Disita

Polres Madiun mengungkap komplotan spesialis bobol tembok lintas Madiun–Magetan dan menyita ratusan perhiasan emas hasil kejahatan. (Dok:Mah)
GARDAJATIM.COM: Kepolisian Resor (Polres) Madiun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan. 

Komplotan tersebut dikenal sebagai spesialis bobol tembok dengan sasaran toko dan minimarket.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembobolan Toko Dolopo Store dan Toko Pagoda Collection di Kabupaten Madiun yang terjadi pada akhir Desember 2025. 

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Polres Madiun dalam konferensi pers pada Kamis (15/01/2026).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku relatif sama di setiap tempat kejadian perkara.

“Modus operandi pelaku yaitu membobol bangunan toko atau market dengan cara merusak atau membobol tembok menggunakan linggis dan obeng di dua TKP  tersebut,” jelasnya.

Selain beraksi di wilayah Kabupaten Madiun, Kapolres menegaskan bahwa komplotan tersebut juga melakukan aksi kejahatan di wilayah lain.

“Selain TKP di Madiun, pelaku juga melaksanakan aksinya di wilayah Magetan,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni JMH (48) warga Kabupaten Madiun, serta AMD (50), MHL (42), dan SBM (37) warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 

Sementara satu pelaku lainnya berinisial WWT hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah para pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menyita ratusan perhiasan emas berupa 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp24.037.000. 

Selain itu, turut diamankan lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi AB 6812 SF yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan pendalaman perkara, diketahui bahwa perhiasan emas dan uang tunai tersebut bukan berasal dari tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Madiun, melainkan hasil kejahatan di Kabupaten Magetan, tepatnya di Toko Abre Store Kecamatan Maospati dan Toko Emas Senna Golden Kecamatan Bendo. 

Terkait hal tersebut, Polres Madiun telah berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk perkara di wilayah Kabupaten Madiun, pelaku diketahui sempat merusak brankas yang berisi uang sekitar Rp50 juta, namun belum sempat mengambil isinya. 

Pada TKP lainnya, aksi pelaku terhenti setelah kepergok karyawan toko, dan salah satu tersangka diketahui meninggalkan KTP di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (@Mah)


Editor: Redaksi

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar